Jumat, 24 Oktober 2014

Persiapan Haji Umrah

Persiapan Jasmani / Fisik

Periksa Perbekalan. Seorang jama'ah harus memeriksa perbekalan yang akan dibawa.
Usahakan mengutamakan barang-barang atau perbekalan yang dianggap perlu dan mendesak, seperti perbekalan medis (berupa obat-obatan yang diperlukan ketika sakitnya kambuh, misalnya obat maag, asma/sesak nafas, dan lainnya). Hindari membawa perbekalan berat yang kurang perlu agar tidak menyusahkan ketika dibawa ke bandara atau turun dari pesawat.

Ketahanan fisik. Persiapan jasmani sangat diperlukan mengingat sebagian besar dari kegiatan ibadah haji membutuhkan ketahanan fisik seperti sa'i (berjalan cepat antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali); thawaf (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali) dan melempar jamrah yang membutuhkan tenaga fisik kuat karena bersentuhan dan mungkin berdesak-desakan dengan orang banyak.

General Check Up. Sebelum berangkat, seorang jama'ah hendaknya mempersiapkan kesehatan fisik dengan cara mengecek kesehatan secara menyeluruh (general check up) yang meliputi cek urine, darah, dan mungkin bantuan alat rontgen. General check-up sangat dibutuhkan agar seseorang bisa mengenali sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Latihan Fisik. Ada baiknya seorang jama'ah berlatih berjalan cepat atau lari-lari kecil sebagai persiapan ketika dalam pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Baik juga fisik dilakukan di tengah terik panas matahari karena di tanah suci sangat panas di siang hari.

Persiapan Rohani/Mental dan Sosial

Konsultasi Keagamaan. Seorang jama'ah selayaknya mempersiapkan diri dengan seperangkat pengetahuan seputar tata cara dan tuntunan ibadah haji dengan cara belajar, baik secara mandiri maupun lebih baik dengan berkonsultasi pada seorang ustadz atau pembimbing haji yang sudah berpengalaman. Ini merupakan bekal berharga agar dia tidak berangkat ke tanah suci dengan pengetahuan yang kosong atau kurang. Seorang jama'ah juga harus mengetahui mawaqit (miqat) dan tempat-tempat khusus yang perlu diketahui jama'ah ketika berada di tanah suci selama pelaksanaan ibadah haji.

Mempelajari Manasik Haji / Umrah. Ada baiknya seorang jama'ah juga mempelajari tuntunan ibadah (manasik) Haji/Umrah, termasuk menghafal beberapa dzkiri dan doa utama yang diajarkan Rasulullah Saw. agar lebih memantapkan hati dan pikiran untuk berdzikir dan bertafakur pada kebesaran Allah Swt. dan keluhuran Rasulullah Saw.

Membersihkan diri. Yang dimaksud membersihkan diri disini adalah jiwa dan hati harus bersih, membuang segala bentuk sifat-sifat buruk seperti iri, dengki, sombong, congkak, dendam, dan lainnya. Seorang jama'ah juga harus memperbanyak istighfar memohon ampunan dosa dari Allah Swt, meminta maaf dan memberi maaf jika ada kesalahan dan dosa yang pernah diperbuatnya.

Membersihkan Harta. Setiap muslim diwajibkan mencari harta yang halal dan baik dalam seluruh aktivitas ibadahnya, termasuk ibadah haji dan umrah. Allah berfirman, "Maka makanlah yang halal dan baik dari rezeki yang diberikan Allah pada kalian, dan bersyukurlah atas nikmat-Nya jika kalian menyembah hanya pada-Nya (Q.S. An-Nahl 16:114) Seorang jama'ah harus menggunakan harta yang halal dan baik dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Mencukupkan Harta. Yang dimaksud di sini adalah seorang atau pasangan jama'ah harus meninggalkan harta yang cukup bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah airnya. Seorang jama'ah tidak boleh menunaikan ibadah haji dengan harta yang menjadi satu-satunya sumber kekayaan dimana akan habis dengan pelaksanaan haji dan berakibat mudharat pada keluarga yang ditinggalkannya. Jadi, seorang jama'ah harus juga memiliki kelebihan harta yang bisa memberi jaminan bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Melunasi Hutang. Dia juga harus melunasi hutang-hutangnya sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Seorang jama'ah tidak boleh melaksanakan ibadah haji bila masih tersangkut hutang pada orang lain.

Persiapan Administratif
Seorang jama'ah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di tanah air maupun ketika berada di tanah suci. Pelaksanaan ibadah haji/umrah di tanah air diselenggarakan oleh Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Adapun syarat-syarat administratif seperti pengisian formulir pendaftaran, tabungan haji, pengelompokan/kloter, pembayaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), dan prosedur lainnya, bisa ditanyakan pada Departemen Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji yang juga mendelegasikan pada setiap kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang mewilayahi daerah domisili jama'ah haji/umrah.

Setiap jama'ah bisa bertanya dan berkonsultasi langsung ke kantor Departemen Agama masing-masing yang dianggap paling dekat dari tempat domisilinya.


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar